"PARIPURNA", PUSKESMAS KARANGANOM DINYATAKAN MEMENUHI STANDAR AKREDITASI DAN DINYATAKAN LULUS
karanganom.dinkes.klaten.go.id - Syukur Alhamdulillah, Puskesmas Karanganom telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus dengan predikat PARIPURNA pada penilaian re-akreditasi yang berlangsung pada tanggal 23,27,29 November 2023. Masa berlaku sertifikat akreditasi adalah 5 tahun mulai dari tanggal 29 November 2023 sampai dengan 29 November 2028. Semoga dengan hasil penilaian ini dapat meningkatkan kinerja Puskesmas Karanganom dalam melayani masyarakat.